Alasan Pemerintah Mengeluarkan Surat Edaran 66
Pemerintah Indonesia mengeluarkan Surat Edaran 66 ini dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemerintah melihat bahwa penggunaan media sosial dan aplikasi pesan instan saat ini seringkali digunakan untuk menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian. Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu mengatur dan membatasi penggunaan media sosial dan aplikasi pesan instan agar tidak menimbulkan kerugian dan masalah lainnya.
Kesimpulan
Surat Edaran 66 adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatur dan membatasi penggunaan media sosial dan aplikasi pesan instan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk mengikuti aturan Surat Edaran 66, kamu harus memastikan bahwa nomor telepon yang kamu gunakan terdaftar pada kartu identitas yang sah dan akun media sosial serta aplikasi pesan instan yang kamu gunakan telah terverifikasi oleh pihak penyedia layanan. Jika melanggar aturan, kamu akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, penting untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar tidak terkena sanksi.