Surat Edaran Jaksa Nomor SE 004 II 1993

Pendahuluan



Pada tahun 1993, Jaksa Agung Republik Indonesia menerbitkan surat edaran bernomor SE 004 II 1993 yang berisi panduan dalam penegakan hukum terkait penanganan perkara pidana. Surat edaran tersebut memiliki tujuan untuk memberikan kejelasan dan keseragaman dalam penanganan perkara pidana di Indonesia.


Isi Surat Edaran Jaksa Nomor SE 004 II 1993



Surat edaran ini mengatur beberapa hal terkait dengan penanganan perkara pidana. Di antaranya adalah tentang penggunaan alat bukti yang sah, pemeriksaan saksi, tahanan, dan beberapa hal lainnya. Selain itu, Surat Edaran Jaksa Nomor SE 004 II 1993 juga memberikan penjelasan tentang tata cara penyidikan perkara pidana yang harus dilakukan oleh penyidik.


Penggunaan Alat Bukti yang Sah



Dalam surat edaran ini, disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah yang diperoleh secara sah dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam KUHAP. Selain itu, surat edaran ini juga menegaskan bahwa alat bukti yang diperoleh dengan cara yang melanggar hukum tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pengadilan.


Pemeriksaan Saksi



Surat edaran ini juga memberikan panduan tentang pemeriksaan saksi. Dalam hal ini, jaksa diminta untuk memeriksa saksi dengan seksama dan memastikan bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Jaksa juga diminta untuk tidak menggunakan cara-cara yang melanggar hak asasi manusia dalam melakukan pemeriksaan saksi.


Tahanan



Dalam surat edaran ini, jaksa diminta untuk memperlakukan tahanan secara manusiawi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jaksa juga diminta untuk memberikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh tahanan, seperti hak untuk memperoleh pengacara dan hak untuk mendapat perawatan kesehatan.


Tata Cara Penyidikan Perkara Pidana



Surat edaran ini juga memberikan panduan tentang tata cara penyidikan perkara pidana. Dalam hal ini, jaksa diminta untuk melakukan penyidikan secara objektif dan profesional. Selain itu, jaksa diminta untuk memastikan bahwa hak-hak tersangka dan atau terdakwa tidak dilanggar dalam proses penyidikan.


Kesimpulan



Surat Edaran Jaksa Nomor SE 004 II 1993 merupakan panduan penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan penanganan perkara pidana dapat dilakukan dengan lebih jelas dan teratur. Selain itu, surat edaran ini juga menjadi pedoman bagi jaksa dalam menjalankan tugasnya sehingga dapat menghasilkan putusan yang adil dan benar.


Referensi



Surat Edaran Jaksa Nomor SE 004 II 1993, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

close